Partisipasi Masyarakat dan Penerapan PKPU No. 6 Tahun 2020 menuju Pilkada Serentak 2020 pada Masa Pandemi Covid19

Euis Nurul Bahriyah, Ahmad Sururi Afif

Abstract


Partisipasi serentak dari masyarakat saat pandemi Covid19 pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ini menjadi satu momok yang menakutkan karena Indonesia dihadapkan pada masa pandemi Covid19 yang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Penelitian tentang Partisipasi masyarakat ini menjadi menarik jika dikaji dengan kebijakan pelaksanaan pilkada serentak mulai dari tahapan pilkada yang diatur dalam peraturan  perundangan PKPU No. 6 Tahun 2020 dan dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2020 serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta, penyelenggara dan pemilih dalam Pilkada tersebut agar pilkada serentak berjalan lancar dan aman serta menimbulkan jumlah korban yang diakibatkan corona virus diseases 2019. Kampanye sebagai wadah persuasif bakal calon dengan menggunakan media sosial, media daring untuk berdialog dengan masyarakat pemilih,dan menggunakan metode kampanye yang diatur dalam perundangan. Pemilihan serentak pada masa pandemi covid19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid19) dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Kesimpulannya pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan yang aman covid19 perlu kerjasama yang baik antar seluruh unsur yang terlibat, dengan optimalisasi fungsi Kemendagri, fungsi KPU, fungsi Bawaslu, fungsi Pemerintah Daerah terkait kepatuhan protokol kesehatan selama Pemilihan Serentak Lanjutan.

Full Text:

PDF Indonesia

References


Aprista Ristyawati, 2020, efektifitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemic darurat covid19 di Indonesia, Jurnal Crepido, vol 02, Nomor 02, November 2020

Dewi Sendhikasari D, 2015, Kewenangan KPU dalam penyusanan PKPU Pilkada Serentak, Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, vol. VII, No. 08/II/P3DI/Apri/2015

Hertanto, 2017. Partisipasi Pemilih Tantangan Pemilu dan Pilgub. Retrieved from https://www.lampost.co/berita-partisipasi-pemilih-tantangan-pemilu-dan-pilgub.html

International IDEA, 2020, Electoral Management Design: Revised edition, Desain Manajemen Pemilu: Edisi Revisi, Stockholm: International IDEA, 2014 https://www.idea.int/publications/catalogue/electoral-management-design-revised-edition>, diakses 5 Juli 2020

Mukhtar Sarman, 2015, Pilkada Serentak: Quo Vadis Kedaulatan Rakyat, Program Magister Sains, Administrasi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, 2015, hal.14.

Mats, Skoldberg dan Kaj Alvesson, 2000, Reflexive Methodology, Thousand Oaks, London, Sage Publication, New Delhi, 2000, hal.5

Nimmo, Dan, 2005, Komunikasi Politik,Komunikator, Pesan, dan Media, Rosdakarya, Bandung,

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Rohim, N. 2016. Gagasan Pemilukada Serentak dan Implikasinya Terhadap Pesta Demokrasi yang Efektif dan Efisien. Jurnal Nanggroe, 3(3).

Ridwansyah, Muhammad, Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016

Samsul Arif, Mokhammad, Meningkatkan angka partisipasi sebagai upaya menjamin legitimasi hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tengah pandemic covid19, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 2 No. 1, November 2020

Supriyadi , 2020, Menakar Nilai Keadilan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 3, (Desember, 2020), pp. 493-51

Surbakti, Ramlan & Didik, S. 2013. Partisipasi warga masyarakat dalam proses penyelenggaran pemilihan umum. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

Antaranews.com. 2020. Mengapa KPU yakin tingkat partisipasi pemilih 77,5% di Pilkada Serentak 2020? https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/197

http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1398-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-pilkada-2020

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/08415791/sederet-aturan-baru-dalam-pelaksanaan-pilkada-2020?page=all.

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%206%20THN%202020.pdf

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2013%20THN%202020.pdf

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/8%20Tahun%202017.pdf

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2010%20THN%202020.pdf

www.bawaslu.go.id




DOI: https://doi.org/10.47007/jkomu.v18i01.319

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats